MUKOMUKO,BE - Pemkab Mukomuko telah menggeluarkan anggaran sekitar Rp 800 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2019, untuk pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas (Kernas), baik itu roda dua dan empat. Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Sekretaris, Kasimin. Menurutnya, ratusan anggaran tersebut dibayarkan untuk 350 unit kendaraan roda 4 dan 1.500 unit roda dua.
“Mayoritas Kernas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mati pajak, anggaran ratusan juta rupiah itu untuk bayar pajak dan denda,”katanya.
Menurutnya, untuk pembayaran pajak Kernas tahun ini, pihaknya telah melayangkan surat edaran kepada seluruh OPD pemegang kendaraan tersebut. Tujuannya, jika kendaraan itu pajaknya mati, supaya dapat segera melayangkan permohonan kepada BKD untuk pembayaran pajak. Ia mengakui, hingga saat ini baru ada beberapa OPD yang mengajukan permohonan pembayaran pajak.
“Sudah ada yang mengajukan, tetapi belum banyak. Yang masuk langsung diajukan permohonan kepada Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Mukomuko,”ujarnya.
Ia juga menyampaikan, untuk pembayaran pajak ini tidak memandang berapa tahun kendaraan dinas itu nunggak pajak. Meskipun 3 tahun nunggak, pajak kendaraan itu tetap akan dibayar. “Jika anggaran ratusan juta rupiah itu tidak cukup, akan kita usulkan lagi di pembahasan anggaran perubahan 2019 mendatang,” lanjut Kasimin.(900)