ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi I DPRD Bengkulu Utara bersama perangkat Desa Lubuk Banyau dan Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya menggelar hearing, kemarin (19/2).
Hearing tersebut membahas perbatasan antara kedua desa itu. Sebab, perbatasan antara dua desa tersebut menjadi polemik, apakah masyarakat yang tinggal tersebut masuk di Desa Lubuk Banyau atau masuk di Desa Marga Jaya. Ketua Komisi I Bengkulu Utara Pitra Martin selaku pimpinan hearing meminta Pemkab Bengkulu Utara menyelesaikan persoalan dengan cepat dan tepat.
\"Diharapkan kepada pihak pemerintah melalui Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkulu Utara serta pihak Dinas Dukcapil Bengkulu Utara untuk menyelesaian status warga dan batas wilayah kedua desa tersebut,\" kata Pitra.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Desa Bengkulu Utara, Drs Sudarman yang hadir dalam hearing itu menjelaskan, untuk sementara, sebelum diselesaikan, secara administrasi warga tersebut statusnya seperti semula, masuk wilayah Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang jaya.
Saya berharap kepala desa setempat tidak menjadikan ini konflik atau masalah. Terkait penyelesaian batas wilayah memerlukan waktu yang cukup lama dan rumit, maka diharapkan masayarakat yang dipermasalahkan tersebut, untuk sementara statusnya masih tetap status lama. Kalau dia selama ini warga Lubuk Banyau maka untuk sementara ia tetap warga desa setempat, sampai dengan kita selesaikan secara administrasi statusnya,tukasnya.(127)