BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tim teknis Unit Pelayanan Pajak (UPP) pada Badan Pengelolahan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Selasa (19/2). Terkait upah pungut (UP) yang tidak dibayarkan pada 2017. Setidaknya ada enam orang yang dimintai klarifikasi.
Salah Seorang Pejabat BPKD yang dipanggil Rofiq Sumantri saat diwawancarai Bengkulu Ekspress usai memberikan keterangan kepada tim Kejagung, kemarin (19/2) mengatakan, dirinya dan lima orang lain diperiksa dari pukul 11.00 WIB. Kemudian dimintai keterangan oleh tim peyidik Kejagung terkait dasar hukum, mekanisme dan prosedur insentif upah pungut tahun 2017 dan 2018.
\"Secara keseluruhan kita dimintai klarifikasi untuk mendudukan permasalahan. Sebenarnya regulasi pendistribusian insentif tersebut seperti apa mekanismenya, kenapa bisa kami tidak menerimanya,\" jelas Rofiq.
Tim BPKD itu mempertanyakan kenapa sebanyak 310 tim teknis tidak menerima insentif tahun 2017 lalu padahal anggaran sudah ada dalam APBD. Mereka juga mempertanyakan kenapa justru gubernur non aktif dan wakil gubernur malah mendapatkan insentif tersebut.
\"Kenapa hak kita masih ditahan, sedangkan anggaran ada di APBD,\" imbuh Rofiq.
Adapun tim teknis BPKD yang dipanggil Kejagung tersebut, antara lain, Mantan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala UPP Kota Bengkulu, Kepala UPP Kabupaten Bengkulu Utara Eka Darwin, Kepala UPP Kabupaten Lebong Zulkifli, Plh Kepala UPP Kabupaten Benteng Ruslan dan Kasubag TU UPP Lebong Rofiq Sumantri. Sejumlah kepala UPP dan staf yang dipanggil tersebut bisa dibilang korban, karena hak mereka menerima insentif UP 2017, tidak dibayarkan.
Sebelumnya, sekitar bulan Mei 2018 lalu tim teknis tersebut pernah mendatangi Kejati Bengkulu untuk meminta pendapat hukum terkait upah pungut (UP) tahun 2017 yang tidak dibayarkan. Saat itu diketahui jika total insentif yang tidak dibayarkan tahun 2017 mencapai 11 miliar dari 310 tim teknis. Saat itu diketahui jika, permasalahan yang menyebabkan UP tersebut tidak dibayarkan karena adanya pergantian antara Gubernur yang lama ke Plt Gubernur.
Ada informasi menyebutkan bahwa UP untuk Gubernur non-aktif Ridwan Mukti sudah dicairkan. Hanya saja karena RM menjadi tersangka, uang tersebut diterima oleh ajudan Plt Gubernur. Berkaitan dengan informasi tersebut saat itu Kejati Bengkulu enggan berkomentar. Bidang Datun Kejati Bengkulu hanya membahas pendapat hukum terkait UP yang tidak dibayarkan. (167)