ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Terkait, kasus yang pernah melilit Jasman, S.Pd atas kasus Gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2009, senilai Rp. 34 Milyar. Mantan Kepala Seksi Ketenagaan Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bengkulu Utara, memastikan akan mengajukan diri Justice Corporations ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Diketahui, hal ini dilakukannya mengingat untuk mendapatkan perlindungan diri atas kasus yang sempat menjeratnya, yang akan dibongkar ulang. Yakni, dugaan gratifikasi yang melibatkan 124 Kepala Sekolah, dan oknum pejabat yang hingga saat ini masih menjabat. Pasalnya, pelaku utama dalam kasus yang sudah menjeratnya tersebut, belum dingkapkan dalam inkrahnya pada persidangan yang telah dilaluinya.
Hal ini diungkapkan oleh Jasman, SPd yang menyampaikan hal ini kepada awak media. \"Saya terbaring sendiri di Lapas, sewaktu menjalani hukuman gratifikasi ini. Sementara, pelaku utamanya hanya melenggang bebas tanpa sedikitpun tersentuh hukum,\" katanya
Jasman menambahkan, keinginan untuk mengambil langkah Justice Collaborator ini, ia sudah menimbang dengan masak akan apa yang akan di jalani. Karena, dirinya sudah menjalani hukuman, dan saat ini juga telah diberhentikan dari statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Sehingga, keinginan ini muncul karena sudah merasa pasrah akan hal tersebut. Yakni, membongkar kembali kasus gratifikasi tahun 2009.
\"Kita lihat saja nanti, kalau tidak ada jalan keluarnya dan saya tetap dipecat, maka saya akan mengambil langkah ini. Agar, dibongkar kembali kasus gratifikasi yang saya alami,\" terangnya.
Lanjut Jasman, kilas balik akan kasus yang menjeratnya. Ia tersandung hukum sekitar tahun 2012, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenagaan Bidang TK/SD pada Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bengkulu Utara, dibawah pimpinan Haryadi selaku kepala Dinas Diknas, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Bengkulu Utara.
Lebih jauh Jasman menuturkan, berdasarkan SK dari Bupati, dirinya diperintahkan memegang kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB), rehabilitasi sekolah dan pengadaan meubleir sebanyak 124 sekolah. Kegiatan tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009, sebesar Rp 34.316.640.300,-, yang bersumber dari APBN. Ditambah lagi, dana pedamping dan penunjang dari APBD sekitar Rp. 4 milyar lebih.
\"Selain saya, sewaktu itu ada 124 kepala sekolah yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan, dan pernah saya tanya dengan pihak kejaksaan, kenapa hanya saya sendiri yang dihukum. Namun jawaban yang saya dapatkan, jika kepala sekolah dihukum semua, nanti penuh penjara,\" tuturnya.
Sambungnya Jasman, berdasarkan pengakuan di dalam amar putusannya. Kepala sekolah SD Negeri Padang Jaya, Salamun, SPd selaku saksi, sesuai dalam amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sudah jelas-jelas menyatakan. Bahwa, sebelum pencairan dana DAK, seluruh kepala sekolah dan kepala UPTD pada waktu itu, melakukan pertemuan di SD 17 Arga Makmur.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala sekolah dan kepala UPTD mendengar arahan yang disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan, Drs Soewito MPd (Alm,red) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dr Haryadi SPd, MM MSi (Waktu itu,red) yang saat ini menjabat sebagai Sekda Bengkulu Utara. Agar, masing-masing kepala sekolah dan kepala UPTD, mengumpul uang puluhan juta rupiah. Dimana, masing-masing Kepala Sekolah sebesar Rp. 3,7 Juta. Dengan alasan, untuk dana pengamanan.
\"Sebenarnya orang Bengkulu Utara tahu semua kasus ini, hanya saja tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya. Kedepan, ini akan saya bongkar, dimana akan menyeret pelaku utamanya. Karena, dalam kasus ini saya berani mengambil uang dari 124 Kepala Sekolah tersebut, atas perintah atasan,\" tandasnya. Untuk diketahui, menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), baik pelaku yang memberi, maupun penerima gratifikasi, diancam dengan hukuman yang sama.(127)