MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH MH menyampaikan, hingga pertengahan Februari 2019 ini lebih dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko hingga ditingkat desa dan kecamatan telah mengajukan permohonan pendampingan hukum TP4D di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
“Lebih dari 10 OPD, termasuk desa-desa sudah mengajukan permohonannya ke Kejari Mukomuko.
Namun dari permohonan itu belum tentu seluruhnya disetujui untuk diberikan pendampingan hukum,”ujarnya. Hingga saat ini,kata Kajari, usulan pendampingan hukum tersebut masih dalam proses telaah. Ini untuk mengetahui, apa saja rencana kegiatan yang bakal OPD tersebut lakukan.
“Kita ingin mengetahui apa saja rencana kegiatannya dan OPD tersebut terlebih dahulu harus memaparkannya,”ujarnya. Kajari juga menyampaikan, TP4D juga menilai analisa layak atau tidaknya.
Diantaranya yang lebih dianalisa SDM yang masih kurang dan fisik yang berisiko mengarah ke tindak pidana dan lainnya. TP4D lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas. “Untuk permohonan yang masuk, TP4D Kejari Mukomuko yang masih tertinggi khusus ditingkat Provinsi Bengkulu.
Serta pihaknya juga lebih mengedepankan pencegahan, dan hal tersebut dinilai cukup berhasil, dan terus dimaksimalkan. Ini merupakan salah satu mendukung dan menjalankan program Nawajita Presiden RI, Ir Joko Widodo,”ungkap Kajari.(900)