KPU Kalah PTUN

Selasa 12-02-2019,12:28 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, telah menjatuhkan keputusan atas sengketa politik antara KPU Kabupaten Seluma, dengan salah seorang calon legislatif (Caleg) 2019 Maskun (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Seluma. Hasilnya, KPU Kabupaten Seluma kalah. PTUN menganulir Surat Keputusan (SK) KPU No 54 KPU Kabupeten Seluma, yang mencoret Maskun dari DCT Pilleg 2019.

\"PTUN membatalkan SK 54. Ini sudah ditetapkan oleh hakim dan hakim memerintahkan KPU wajib mencabut SK tersebut,\" tegas Kuasa Hukum Maskun, Ilham Fatahila SH MH kepada BE kemarin (11/2).

Dalam putusan gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim PTUN Bengkulu diketuai Baherman SH dengan Hakim Anggota I Daily Yusmini SH MH danHakim Anggota II, Riki Yuliandi, SH, MH dalam sidang yang digelar di PTUN Bengkulu, Senin (11/2) itu. Selain membatalkan SK pencoretan Maskun dari DCT. PTUN juga memerintahkan KPU kembali memasukkan Maskun dalam DCT Pemilu legislatif DPRD Seluma, yang dilaksanakan 17 April mendatang.

Dijelaskan kuasa hukum, PTUN memutuskan pencoretan Maskun dari DCT tidak ada dasarnya. serta melanggar Undang Undang No 7 tahun 2017 dan PKPU 23.  Pensiunan Maskun berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Agustus 2018, bukan berdasarkan TMT 1 Desember 2018.  \"Jadi klien kita harus dapat dimasukkan lagi dalam DCT serta putusan ini sudah sangat tepat mengingat Pensiunya Maskun sudah berlaku sejak SK diterbitkan Bupati Seluma, pada Agustus bukan terhitung Desember seperti yang diyakini KPU,\" tegasnya lagi.

Dengan keputusan yang di tetapkan dan sudah berkekuatan hukum tetap ini sehingga KPU harus dapat mengimplementasikan keputusan yang sudah ditetapkan Hakim PTUN tersebut. Mengingat hal tersebut juga sudah tertera dalam undang undang.

\"Kita meminta KPU mengindahkan apa yang menjadi keputusan hakim PTUN ini,\" imbuhnya lagi.

Diketahui, sebelumnya Maskun, pada 25 Oktober 2018, dicoret dari DCT oleh KPU. Sedangkan, DCT tersebut telah diumumkan pada tanggal 20 September 2018. Alasan KPU mencoret yang bersangkutan, karena masih berstatus ASN (aparatur sipil negara).

Sedangkan Maskun pada 24 Agustus, telah menerima surat keputusan (SK) pensiun yang telah ditandatangani Bupati Seluma. Namun belakangan, pencoretan dilakukan KPU Seluma terhadap Maskun tersebut dengan surat pemberitahuan pencoretan DCT tersebut disampaikan kepada Maskun pada 26 Desember lalu.

Sementara itu, saat Bengkulu Ekspress mencoba mengkonfirmasi ke seluruh anggota KPU Seluma. Hanya seorang yang mengangkt telepon Edy Anshory Amd. Dia menyampaikan, saat ini tengah mengikuti rapat dan meminta Bengkulu Ekspress nanti kembali menghubunginya lagi. \"Masih rapat nanti aja di hubungi lagi,\" imbuhnya. Hanya saja saat coba dihubungi lagi yang bersangkutan tidak mengangkat telepon. Jadi sejauh ini belum diketahui bagaimana sikap KPU menyikai hasil keputusan sidang PTUN tersebut. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait