“Kini hanya satu saja yang ada izin, itu milik salah satu BUMDes di Kecamatan Kaur Selatan sisanya hasil pengecekan kita sama tidak berizin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur Alfian SH MH kemarin, (11/2).
Dikatakan Alfian, banyaknya DAM tak kantongi izin ini, pihaknya akan menyurati para pengelola galon untuk secepatnya melakukan pengurusan izin. Sebab para pemilik DAM itu harus mengantongi izin kesehatan dari Dinkes serta izin usaha dan juga HO dari DPM PTSP. Bila usaha mereka tak mengantongi izin resmi maka bisa dikatagorikan ilegal.
“Kita bekerja sama dengan Dinkes, mereka pemilik DAM juga wajib mengantongi izin kesehatan tentunya setelah dilakukan uji kelayakan air yang di jual dengan masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkannya, ditahun 2018 yang lalu pihaknya juga sudah pernah mendatangi sejumlah depot meminta mereka membuat izin. Namun sayanganya ajakan itu tak terlalu dihiraukan sjeumlah depot. Buktinya sampai saat ini tak ada satupun depot kecuali milik BUMDes yang mengantongi izin di Kabupaten Kaur. “Padahal jika miliki izin, tentu nilai jual dari air minum atau air mineral yang mereka pasarkan juga mempunyai nilai lebih, dan juga kualitas air itu terjamin,” jelasnya.(618)