KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Hukuman penjara selama ini sepertinya tidak membuat jera Ev (16) warga Desa Ulak Bandung, Kabupaten Kaur. Pasalnya dirinya kembali mencuri. Aksinya diketahuinya warga hingga berhasil dibekuk, dan saat ini kembali harus menjalani proses hukum.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK mengatakan, Ev dibekuk, Sabtu (2/2) sekitar pukul 13.30 WIB. Ev dibekuk lantaran membobol rumah Yepi Gustiana (30) warga kelurahan Ibul, Kota Manna, Sabtu (2/2) siang itu juga.
Adapun kronologis penangkapan terhadap remaja yang sudah pernah ditahan di rutan karena kasus pencurian ini, berawal saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya lantaran menjemput anaknya di sekolah. Saat pulang sekolah, korban kaget melihat rumahnya sudah berantakan, setelah dicek ternyata berasnya hilang.
Tidak hanya itu tas korban yang ditinggal dalam rumah berisi HP OPPO hilang. Beruntung disaat korban sedang pergi,adik korban sedang berada di rumah yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu adik korban melihat pelaku keluar dari rumah korban.
Sehingga pelaku langsung dikejar dan berhasil ditangkap. Kemudian diserahkan ke Polres Bengkulu Selatan. “ Saat ini pelaku pencurian ini sedang kami mintai keterangan untuk mengetahui apakah hanya mencuri di rumah korban saja, atau terlibat pada aksi serupa di rumah warga lainnya,” terang Enggar. (369)