MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal sudah ada di Kabupaten Mukomuko, tetapi belum dapat memberikan pelayanan. Ini diakui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Fauzi melalui Sekretaris, Nurdiana dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE).
“UPT Metrologi Legal sudah ada Perda dan Perbup-nya. Tinggal lagi melaksanakan kegiatannya dan menunggu pejabat eselon untuk mengisi struktur di UPT tersebut yang akan diangkat Bupati Mukomuko,”katanya.
Menurutnya, usulan pejabat eselon IV yang akan mengisi struktur di UPT itu. Diantaranya sebagai Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU). Usulannya telah disampaikan ke bupati.
“Kita sifatnya menunggu. Jika bupati telah mengangkat pejabatnya, maka UPT tersebut akan langsung beroperasi untuk menjalankan tupoksinya,”katanya.
Ia juga menyampaikan, untuk kantor UPT sudah disiapkan yang berlokasi di Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko. Termasuk di APBD kabupaten, juga telah diplotkan anggaran dengan rincian untuk pembelian kendaraan roda empat dan roda dua sebesar Rp 750 juta.
Sedangkan untuk pembelian peralatan alat ukur takar dan takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) sebesar Rp 600 juta. Selain dua pejabat utama di UPT yang akan ditunjuk oleh kepala daerah, nantinya juga akan ada petugas khusus yang sudah dilatih. Penyelenggara tera dan tera ulang di Kabupaten Mukomuko memiliki potensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor tersebut.(900)