Dewan Dukung Revisi Perda Ternak

Senin 04-02-2019,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Eksekutif mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak ke legislatif, agar direvisi. “Sudah kita terima usulan eksekutif, kami di legislatif mendukung bakal direvisinya Perda tersebut,” sampai Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (3/2).

Revisi yang akan dibahas ditingkat Banleg, kata Ali, bukan terkait sanksi atau lainnya. Tetapi berkaitan dengan teknis penyetoran dana denda dari warga yang melanggar Perda dengan melepasliarkan hewan ternaknya, seperti sapi, kambing,kerbau dan sejenisnya di fasilitas umum.

“Perda yang bakal direvisi itu terkait dengan teknis penyetoran dana denda dari warga yang melanggar Perda tersebut,”ujarnya.

Disampaikan Ali, selama ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyetorkan dana dari warga yang melanggar Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak, setelah dipotong untuk biaya operasional personel di instansi tersebut.

“Seharusnya dinas terkait menyetorkan terlebih dahulu seluruh dana dari warga yang melanggar Perda tersebut ke kas daerah. Kemudian operasional personel dikeluarkan pada tahun berikutnya,”bebernya.

Inilah diantaranya yang akan direvisi. Yang jelas usulan itu tengah dipelajari lebih lanjut dan akan dibahas bersama teman-teman di tingkat Banleg. ”Berapa hari lalu, kita juga telah melakukan studi banding ke Satpol PP di Bengkulu. Hasil dari kunjungan kerja itu nantinya salah satu materi dalam membahas revisi Perda penertiban hewan ternak di daerah ini,”lanjut politisi Golkar itu.

Diketahui, eksekutif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke legislatif sebanyak 7 Raperda. Yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak, raperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dalam wilayah Kota Mukomuko, Raperda tentang jasa konstruksi, raperda tentang tata tertib keprotokoleran di lingkungan Pemkab Mukomuko, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, raperda tentang penyelanggaraan penanaman modal dan raperda tentang Badan usaha milik daerah (BUMD).

Dari ketujuh raperda itu, satu raperda tentang tentang tata tertib keprotokoleran, ditunda. Legislatif meminta agar eksekutif melengkapi semua berkas yang dianggap masih kurang.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait