Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Kepala OJK Perwakilan Bengkulu Yusri atas nama OJK mengimbau, nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, agar tetap tenang. Terkait keluarnya keputusan pencabutan izin usaha PT. BPRS Safir Bengkulu, yang berlokasi di jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu. Penutupan Bank Safir dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjamin, dengan melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan Undang Undang No. 24 tahun 2004.
“Dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, diminta tetap tenang dan jika masih ada yang ragu silakan berkoordinasi ataupun berkonsiultasi dengan OJK ataupun LPS,” terang Yusri saat diwawancarai bengkuluekspress.com Rabu,(30/1).
Ditambahkan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, dalam pembayaran pinjaman simpanan nasabah PT. BRS Safir Bengkulu, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayarkan dan tidak layak dibayarkan.
“Dari rekonsiliasi dan verifikasi dengan jumlah lebih kurang 46 ribu nasabah, akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya, Rabu, (30/1/2019).
Dijelaskannya, dalam rangka likudasi PT. BPRS Safir Bengkulu, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS.“Dalam RUPS, LPS akan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi serta dewan komisaris,” tegasnya.
Ia mengimbau, dengan dicabutnya izijn usaha tersebut, agar nasabah PT BPRS Safir Bengkulu, tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
“Bagi setiap nasabah yang simpanannya hingga maksimal Rp 2 miliar dilakukan pembayaran pada bank yang telah ditunjuk LPS yakni, BRI. Kemudian juga kepada karyawan PT. BPRS Safir Bengkulu, agar dapat membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi dimaksud,” tukasnya. (HBN)