TAIS, Bengkulu Ekspress, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, bakal kembali meladeni gugatan Maskun. Caleg DPRD Kabupaten Seluma, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Maskun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait namanya dicoret dari daftar caleg tetap oleh KPU Kabupaten Seluma. Untuk menghadapi persidangan di PTUN tersebut yang digelar dalam waktu dekat ini, KPU Kabupaten Seluma, mengumpulkan alat bukti guna memenangkan gugatan tersebut.
Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE mengungkapkan, saat ini semua alat bukti untuk menghadapi persidangan gugatan Maskun sedang dikumpulkan untuk disampaikan pada persidangan selanjutnya.\"Sekarang sedang kita kumpulkan semua alat buktinya dan kita kumpulkan alat bukti terbaru,\" tegasnya.
Menurut Sarjan, hingga saat ini, pihak KPU Seluma telah menyampaikan setidaknya 31 alat bukti, dan siap menyertakan alat bukti terbaru untuk disampaikan kepada majelis hakim. Alat bukti tersebut berupa berkas dan dokumen penting terkait Surat Keterangan KPU tentang DCT, dan berkas yang berkaitan dengan proses sebelum DCT.
KPU Seluma, kata Sarjan, optimis bisa memenangkan gugatan Maskun tersebut. Lantaran semua berkas yang bisa membenarkan keputusan KPU dalam mencoret yang bersangkutan sebagai Caleg, sudah sangat lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. \"Berkasnya sudah kita siapkan dan kita sangat optimis akan memenangkan gugatan tersebut,\" demikian sampainya. (333)