Surat Keputusan Pemberhentian Kades Belum Diteken

Jumat 25-01-2019,12:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress-Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lubuk Gedang Kecamatan Lubuk Pinang, hingga hari ini (kemarin), belum diteken Bupati Mukomuko. Pasalnya, administrasi terkait tersebut masih dalam proses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

”SK nya masih dalam proses. Dan akan diterbitkan dan diteken bupati bersamaan dengan diangkatnya Penjabat (Pj) Kades di desa tersebut,”ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten, Gianto melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, dikonfirmasi kemarin (24/1).

Eka menyampaikan, khusus SK pemberhentian Kades tersebut, hanya bersifat pemberhentian sementara dan tidak bersifat permanen. Sebab Kades yang terjerat kasus pungutan liar (Pungli) penerbitan  sertifikat prona diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) di bawah 5 tahun penjara.

Sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades dijelaskan pada Pasal 6 (a), untuk Kades yang diputus hukuman di bawah 5 tahun masih memiliki peluang untuk menduduki jabatanya sebagai Kades.

Dan pemberhentian yang di keluarkan oleh Pemkab Mukomuko, bersifat pemberhentian sementara. “Bisa yang bersangkutan duduk lagi menjadi kades. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan surat lagi kepada Pemkab Mukomuko setelah selesai menjalankan hukumanya. Dari hasil subcopy yang mereka terima, Kades Lubuk Gedang di vonis PN selama 9 bulan kurungan dan diputus sejak bulan November 2018 lalu. Dan masa jabatan Kades tersebut hingga 2022 mendatang,”ungkapnya.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait