PTPN 7 Tak Izinkan TPS

Kamis 24-01-2019,09:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

PINANG RAYA, Bengkulu Ekspress  - Desa Air Sukamana Kecamatan Pinang Raya, dan Desa Air Sebayur Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara yang masuk ke dalam wilayah lokasi PT Perkebunan Nasional 7 Bengkulu Utara (BU), merencanakan akan menempatkan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilokasi PT tersebut, namun pihak PTPN menolak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Air Sukamana, Surip, kemarin (23/1).

Ketua PPS Desa Air Sukamana, Surip mengatakan bahwa di Desa Air Sukamana terdapat 5 TPS, dan di Desa Sebayur terdapat 10 TPS, dan untuk desa Air Sukamana merencanakan menepatkan 1 lokasi TPS di lokasi PTPN, dimana TPS ini seyogyanya untuk memfasilitasi karyawan PTPN untuk pemilihan nanti, namun hal ini tidak diberikan izin oleh pihak PT.

\"Rencanaya untuk TPS 5 di sana (PTPN.red), tapi pihak perusahaan tidak mengizinkan, akhirnya kita tarik lagi ke Sukamana,\" kata Surip.

Surip menambahkan, TPS 5 yang ditolak oleh PTPN tersebut, terdapat sebanyak 272 mata pilih, dimana gabungan antara warga Desa Air Sukamana dan Karyawan PTPN.

\"Ada 2 RT di TPS 5, RT 12 itu warga Desa Sukamana, dan RT 17 karyawan PT,\" terangnya.

Ia mengaku sangat menyayangkan sikap pihak PTPN yang menolak penempatan TPS di sana. Sebanarnya kalau ditempatkan disana baik warga dan karyawan PT tersebut lebih dekat saat pencoblosan nanti. \"Sebenarnya sangat disayangkan, akibat penolakan ini tepaksa nantinya warga agak sedikit lebih jauh menuju ke TPS 5,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait