ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pasca dipecat dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebanyak 13 ASN mempertanyakan dana Korpri Bengkulu Utara.
Pasalnya, beberapa kali usaha mereka untuk menempuh jalur judisial review ke Jakarta guna memperjuangkan penundaan pemecatan, Korpri Kabupaten Bengkulu Utara sama sekali tidak memberikan bantuan sedikit pun. Padahal mereka mengaku selama menjadi ASN, setiap bulan gaji mereka dipotong untuk organisasi tersebut.
Diketahui, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan Korpri Bengkulu Utara mencapai miliaran rupiah. Hingga saat ini, beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang mengurus permasalahannya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara sangat kecewa lantaran tidak ada sama sekali bantuan dari Korpri, baik bantuan hukum maupun yang lainnya.
\"Sebenarnya saya sangat kecewa dengan Korpri Bengkulu Utara, hingga saat ini tidak ada bantuannya sedikit pun, Bahkan, saya pernah minta bantuan dana dengan bendahara Korpri, untuk mengurus permasalahn kami ini, tapi apa jawabannya, belum ada perintah dari pimpinan,\" ujar Jasman, salah seorang ASN yang terkenda pemecatan dengan tidak hormat.
Dengan adanya persoalan tersebut diatas, selain mempertanyakan uang iuran Korpri tersebut, Jasman dan beberapa ASN lainnya sangat berharap kepada Ketua Korpri Bengkulu Utara, agar dapat memberikan advokasi kepada seluruh ASN ketika tersandung masalah.
\"Masa Korpri kalah dengan PGRI, kenapa saya katakan demikian, karena kenyataannya setiap guru yang bermasalah, pengurus PGRI langsung turun memberikan bantuan, terlepas kalah atau menangnya itu urusannya nanti,\" ujarnya.
Jasman juga memaparkan, dirinya yang sudah mempunyai keputusan tetap pengadilan atas kasus gratifikasi di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, dan dirinya sudah menerima SK pemecatan dari Pemkab engkulu Utara.
Meskipun demikian, lanjut Jasman, secara empat mata ia sudah bertemu dengan Sekda Bengkulu Utara, bahwa dalam uraian yang disampaikan, jika pemerintah daerah tidak melakukan pemecatan, maka pejabat yang ada akan diperiksa oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), \"Kami yang masuk dalam daftar pemecatan ini berharap dengan wakil rakyat dapat memberikan masukan kepada pihak pemerintah daerah jangan terburu nafsu mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan SK. Jangan hanya memberikan statmen di media massa, tapi duduk bersama dengan para ASN,\" tandasnya.(127)