Mobil Desa Bukan untuk Kades

Kamis 17-01-2019,15:16 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Penerima mobil dinas (Mobdes) periode 2017, 2018, serta 2019. Dingatkan mobdes bukanlah kendaraan dinas untuk kepala desa. Melainkan kendaraan dinas untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sepenuhnya digunakan untuk kepentingan BUMdes. Jadi jangan ada kades yang merasa kendaraan tersebut kendaraan untuk kegiatan operasional mereka.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Erlan Suadi SP MAP mengatakan, saat diserahkan ke desa. Penyerahan mobdes tersebut, antara pemerintah Kabupaten Seluma dengan BUMDes, serta disaksikan kades. Mobdes diberikan kuasa kepada pengelola BUMDes untuk menggunakannya.

“Itu mobil untuk BUMDes bukan untuk operasional kades. Jadi jangan ada kades yang salah tafsir menganggap seakan-akan itu mobil dinas kades. Sepenuhnya kami serahkan untuk BUMDes. Untuk menunjang usaha BUMDes di desa,” tegasnya.

Kemudian BUMDes yang diberikan mobil dinas kriterianya sudah memiliki badan hukum yang jelas. Kemudian sudah beroperasi dengan baik. Pada 2017, Kabupaten Seluma mendapatkan sebanyak 9 unit mobil BUMDes, kemudian tahun 2018 sebanyak 16 unit. Serta tahun 2019, segera dibagikan sebanyak 29 unit.

Untuk kendaraan dinas yang diterima dibawah 2017. Kepala Dinas Perkim mengatakan juga kendaraan tersebut untuk operasional desa. Kebetulan karena di desa yang bertanggung jawab adalah kades. sehingga mobil itu digunakan kades.

“Kalau tahun 2017,2018 dan tahun 2019 ini nanti kegunaannya untuk BUMDes. Maka tahun 2017 kebawah kemarin untuk operasional desa. Untuk membantu mobilisasi masyarakat terutama di daerah terpencil. Termasuk juga membantu membawa masyarakat yang sakit ke rumah sakit. Itu fungsinya, bukan lantas dibawa kemana mana oleh kadesnya,” tegas Erlan.

Sejauh ini, mobdes dibawah tahun 2017 masih ada 9 unit lagi belum diganti ke plat kuning. Dinas Perkim segera memprosesnya agar diganti dengan plat kuning. Kemudian hal penting lainnya yang juga harus dilakukan mobil dinas itu harus rutin diuji berkala di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk yang tidak mengindahkan hal ini, Dinas Perkim akan menarik kembali mobdes tersebut. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait