TAIS, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 3.500/sil sertifikat warga penerima Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau penerima prona 2018, hingga kini belum bisa dibagikan. Pasalnya masih terdapat sejumlah kekurangan kelengkapan syarat untuk penerbitan sertifikat itu kepada penerima. Sedangkan, 9.200/sil sertifikat sudha dibagikan kepada penerima program.
Kepala Badan pertanahan nasional Kabupaten Seluma, Anthony Tarigan kepada BE kemarin (16/1) menerangkan, sebanyak 3.500/sil tersebut masih bisa diterbitkan sertifikatnya. Asalkan warga bisa melengkapi kelengkapan persyaratannya. Seperti keterangan asal usul tanah, surat keterangan ataupun surat keterangan dari kiri dan kanan lahan yang hendak PTSL.
“Realisasi 2018 sebanyak 12.750 persil sertifikat sudah terrealisasikan dari target 15.615/sil, serta 9.200/Sil telah selesai bersertifikat. Sebanyak 3.500/sil masih bisa di terbitkan sertifikat apabila warga kembali melengkapi berkas yang di butuhkan,” tegasnya.
Pada program PTSL 2019, sedikitnya kuota untuk Kabupaten Seluma sebanyak 85000/sil, serta target redistribusi 3.000 bidang dan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) sebanyak 5.000 bidang.\"Nanti bertahap, selesai setiap satu desa baru nanti mengusul desa lainnya,\" tambahnya.
Pada program PTSL/prona ini tetap dikenkaan biaya administrasi sebesar Rp 200 ribu bagi warga setiap pembuat sertifikat. Kemudian biaya administrasi ini juga sudah diatur dalam peraturan Bupati Seluma (Perbup). Jika lebih dari aturan tersebut maka bisa dikatakan pungutan liar (pungli).
Diketahui, pada 2018, sebanyak 9.200 percil sertifikat PTSL telah diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Sertifikat itu baru dibagikan secara simbolis kepada masyarakat kemarin. Pembagiannya dilangsungkan di gedung daerah Serasan Seijoan. Acaranya dihadiri langsung Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Seluma. (333)