MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress menyampaikan, telah memberikan peringatan kepada beberapa calon legislatif (Caleg) dan partai politik (Parpol) yang melanggar.
Dalam hal ini pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum. Seperti, di tiang listrik, di pohon pinggir jalan raya dan beberapa lokasi fasilitas umum lainnya yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku.
”Beberapa Caleg telah kita berikan teguran. Tujuannya, agar tidak melaggar,”ujarnya.
Pengawasan dan penertiban tetap dilakukan. Mulai dari tingkat desa/kelurahan kecamatan hingga kabupaten. Menurut Padul, seluruh Parpol dan Caleg mengetahui aturan. Termasuk pihaknya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dan imbauan kepada seluruh Parpol peserta Pemilu. Mulai dari waktu berkampanye, dimana saja APK yang dibolehkan dilakukan pemasangan dan lainnya.
“Yang jelas pengawasan secara maksimal terus kita lakukan. Jika ditemukan maupun ada laporan dari masyarakat, ada oknum caleg maupun parpol diindikasi melanggar. Dipastikan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya.
Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad mengapresiasi, penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Ini tidak lain salah satu langkah melakukan penertiban berdasarkan aturan yang ada. ”Kita apresiasi kegiatan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan jajarannya,”katanya.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh peserta Pemilu menaati aturan yang ada dan tidak melanggar. Serta secara bersama-sama ikut mensukseskan Pemilu. “Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu yang berjalan aman, bersih dan kondusif,”ungkap Irsyad.(900)