Belum Terdaftar, Lapor PPS

Senin 14-01-2019,10:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko, Irsyad mengingatkan, kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 ini, segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau dimana warga tersebut berdomisili.

Termasuk jikalau ada pemilih yang ingin pindah domisili memilih dapat mengurus prosedur pemindahannya jauh hari sebelum hari pemungutan suara. Pasalnya, pindah domisili memilih sangat berkaitan dengan distribusi logistik Pemilu, salah satunya ketersediaan surat suara.

“Bagi pemilih yang mau pindah, jauh-jauh hari ini segera dilaporkan ke PPS sebelum pemungutan suara. Karena sangat berpengaruh dengan jumlah surat suara nantinya,”bebernya.

Menurut Irsyad, proses pindah domisili itu adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS yang ada di desa/kelurahan asal atau tujuan. Nantinya pemilih yang bersangkutan akan mendapatkan formulir A5. Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir itu didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.

Selanjutnya, KPU akan mencatat jumlah pemilih yang pindah domisili, untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jumlah tersebut selanjutnya digunakan oleh KPU untuk menyiapkan surat suara sesuai dengan jumlah DPTb di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika proses pindah domisili tidak dilakukan jauh hari sebelum hari pemungutan suara, dikhawatirkan akan menyulitkan KPU dalam proses distribusi surat suara untuk DPTb tersebut.

“KPU tidak menginginkan adanya warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu mendatang. Pihaknya mengimbau bagi pemilih yang belum terdaftar dan akan pindah memilih jauh-jauh hari sesegera mungkin melapor ke PPS,”imbau Irsyad.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait