TAIS, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah seorang calon Anggota DPD RI, EP. Saat ini semua bukti sudah lengkap. Berkas dugaan pelamggaran ini telah dilimpahkan KPU Kabupaten Seluma ke KPU Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin (11/1) menuturkan, \"Iya saat ini sudah lengkap. Dulu kan masih kurang kronologisnya. Saat ini sudah dilengkapi oleh Bawaslu sehingga dugaan pelanggaran itu kita tindaklanjuti,\" sampai Sarjan.
Dijelaskan Sarjan, berkas dugaan pelanggaran tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi Bengkulu. Karena kasus DPD memang ditangani di KPU Provinsi Bengkulu. KPU Kota/kabupatenhanya menyampaikan saja ke KPU provinsi.
Untuk sanksi yang diberikan kepada calon ersangkutan, Sarjan Efendi menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Provinsi Bengkulu. Jika dilihat dari peraturan ada beberapa sanksi yang bisa diterima pelanggar kampanye, diantaranya sanksi administrasi hingga bisa sampai tidak diikutsertakan dalam Pemilu \"Kalau sanksi itu kan sudah ditangani KPU Provinsi. Akan ada beberapa sanksi yang mungkin diberikan, jika terbukti melakukan pelanggaran,\" ungkapnya. (**)