MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Mukomuko, lebih memaksimalkan Pusat Informasi dan Dokumentasi (PPID)di Sekretariat KPUD setempat dalam penampaian informasi. Jadi tidak hanya melakukan keterbukaan public melalui website KPUD, media massa, elektronik dan media lainnya.
Masyarakat umum dibolehkan mendatangi langsung operator PPID, yang stanby di jam kerja untuk mendapatkan informasi. “Masyarakat yang membutuhkan informasi dipastikan bisa langsung mendatangani petugas PPID. Informasi yang diminta dapat dilihat dan diberikan secara transparan,” ujar Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (10/1).
Dicontohkannya, warga membutuhkan data jumlah pemilih. Maka petugas akan memberikan data yang diminta tersebut dan lainnya. “Yang jelas, KPUD Mukomuko lebih memaksimalkan dalam memberikan pelayanan keterbukaan publik dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Irsyad juga menyampaikan, masyarakat yang inginmenyampaikan laporan juga dapat disampaikan langsung ke Sekretariat KPUD. Laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,mekanisme dan aturan berlaku. Contohnya, ada oknum PPS yang diduga melanggar aturan sebagaia penyelenggara atau lainnya. Siapapun bentuk laporan dari masyarakat terkait Kepemiluan dilakukan terbuka secara umum. “Informasi untuk kepentingan bersama menyukseskan Pemilu, sangat penting dan kita juga membutuhkan adanya peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,”ungkapnya. (900)