KPUD : Terbukti Melanggar, DCT Dicoret

Jumat 11-01-2019,14:38 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Ini peringatan penting bagi peserta pemilihan umum (Pemilu), yang namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif. Jika ada oknum caleg terbukti melakukan pelanggaran bisa dicoret atau digugurkan sebagai peserta Pemilu.

Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad kepada BE kemarin (10/1) menuturkan, “Meski sudah DCT, jika ada oknum caleg terbukti melanggar, bisa dicoret sebagai peserta Pemilu ataupun Caleg.” Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 31/PI.01.4-SD/06/KPU/1/2019 tertanggal 9 Januari 2019.

Dijelaskannya, status beberapa calon yang mengalami perubahan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon pasca penetapan DCT anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Jika yang bersangkutan meninggal dunia, melanggar larangan kampanye, terbukti melakukan pemalsuan dokumen, atau terbukti melakukan tindak pidana, dan atau diberhentikan atau mundur sebagai calon anggota partai politik.

Terkait SE dari KPU RI yang diterima KPU Daerah Mukomuko, KPU segera mesosialisasikannya kepada Parpol peserta pemilu di daerah ini. Irsyad juga menyampaikan, jikalau nantinya ada oknum calon yang namanya dicoret akibat melanggar aturan atau yang lainnya.

Sementara, lanjut Irsyad, calon tersebut namanya terlanjurdicetak dalam surat suara. Maka ketika Pemilu berlangsung, KPU menempelkan surat pemberitahuan yang bakal ditempelkan di selurtuh tempat pemungutan suara (TPS).

“Isi surat itu menerangkan nama oknum caleg tersebut dinyatakan gugur menjadi calon legislatif. Jikalau calon yang gugur masih dipilih oleh masyarakat, suara oknum caleg itu dimasukkan ke dalam suara partai. Kita ingatkan seluruh peserta tidak melakukan pelanggaran dan menaati aturan yang berlaku,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait