BENGKULU Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan sebanyak 3.130 orang penderita disabilitas masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dari 3.130 orang penderita disabilitas itu, sebanyak 505 orang ganguan jiwa atau tuna grahita bisa memeberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Sementara penderita disabilitas lainnya seperti tuna daksa atau cacat fisik sebanyak 914 orang, tuna netra atau buta 561 orang serta tuna rungu dan wicara sebanyak 643 orang juga bisa tetap menentukan pilihannya.
\"Disabilitas tetap bisa memilih, sesuai dengan data yang kami miliki,\" ujar Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (10/1).
Dijelaskannya, KPU menentukan data penderita disabilitas itu bersumber dari instansi bersangkutan RSKJ, yayasan maupun keluarga penderita. Nama-nama penderita disabilitas itu masuk dari hasil penilaian, bahwa yang bersangkutan masih layak ataupun bisa menentukan pilihan saat di TPS nantinya. Artinya orang-orang ganguan jiwa seperti di jalan-jalan tidak bisa dimasukkan ke DPT, jika tidak memiliki rekomendasi dari keluarga maupun RSKJ Bengkulu.\"Kalau tidak ada rekomendasi yang menyatakan layak bisa menentukan pilihan, maka tidak bisa kita masukkan ke DPT,\" tambahnya.
TPS yang ada DPT penderita disabilitas se-Provinsi Bengkulu berjumlah 1.895 TPS. TPS itu nantinya akan didesain khusus agar penderita disabilitas nyaman menentukan pilihaan. Tidak hanya tempat, kertas suara juga dibuat khusus, agar bisa dipahami oleh pemilih disabilitas.\"Didesain khusus senyaman mungkin. Jadi bisa dipahami dalam menentukan pilihan,\" papar Irwan.
Tidak hanya itu, agar pemilih disabilitas tersebut bisa masuk ke ruang pilih ataupun tepat pencoblosan hingga ke kotak suara, KPU juga telah menyiapkan tim pemandu. Nantinya tim itu akan mendampingi pemilih sampai selesai menentukan pilihan.
\"Tim pemandu kita siapkan. Tapi jika ada keluarga yang ingin mendampingi tetap kami perbolehkan. Asalkan benar-benar keluarganya,\" ujarnya.
Agar semua penyandang disabilitas bisa menentukan pilihannya, KPU Provinsi meminta pihak keluarga maupun yayasan dan RSKJ tetap mendampingi dan meminta datang ke TPS terdekat. Sebab, jika tidak didampingi untuk datang, maka hal tersebut akan membuat kesulitas para penyandang disabilitas. \"Kita minta semua bisa menentukan pilihan. Karena satu suara akan menentukan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan,\" pungkas Irwan. (151)