APK di Fasilitas Umum Ditertibkan

Rabu 09-01-2019,13:57 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), direncanakan hari ini Rabu (9/1), menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) di lokasi fasilitas umum dan lokasi yang dilarang berdasarkan peraturan yang berlaku.

”APK yang dipasang dan melanggar dibongkar,” sampai Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Amrozi SE MPd.

Rencana pembongkaran APK itu, akan melibatkan pihak Panwascam, Kepolisian dan Satpol PP dan Camat di wilayah tersebut. Adapun target pembongkaran APK, diantaranya yang dipasang di rumah ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, pohon, persimpangan jalan, bundaran dan lokasi fasilitas umum lainnya.

“Sebelum pembongkaran APK itu, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran (SE) kepada Parpol dan Caleg supaya APK yang mereka pasang di lokasi fasilitas umum dapat dilepas sebelum dibongkar jajarannya,”tegasnya.

Amrozi juga menyampaikan, sebelumnya diduga banyak APK dari berbagai Parpol maupun Caleg dipasang di lokasi fasilitas umum. Diantaranya, di bundaran Kota Mukomuko, persimpangan jalan raya dan lainnya.

“Kita akan tertibkan APK yang dipasang yang melanggar aturan dan akan langsung dibongkar,” lanjut Amrozi.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait