ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE mengatakan bahwa dana desa (DD) boleh digunakan untuk membangun infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, syaratnya harus sesuai dengan ketentuan, prosedur, jelas serta terarah.
\"Sebenarnya bisa saja dana desa diperuntukan untuk pembangunan, asalkan pihak desa mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU),\" kata Arie.
Ia menambahkan, misalkan di jalan dua jalur di wilayah Desa Gunung Selan Kecamatan Arga Makmur, yang saat ini dalam proses dibangun dan butuh perbaikan secepatnya untuk mempercantik tata kota. Bila menunggu dana dari provinsi butuh proses waktu yang lama, karena jalur ini merupakan jalur provinsi, maka boleh menggunakan dana desa.
\"Tujuannya kan memperindah tata kota, sehingga kalau menunggu dari provinsi, kan butuh proses lama, sedangkan pembangunan ini dibutuhkan waktu yang cepat, maka dari itu kita meminta rekomendasi dari Dinas PU Provinsi sehingga nantinya asetnya ini jelas,\" ujarnya.
Lebih lanjut Arie menyampaikan, begitupun juga dengan desa yang ingin melakukan repitalisasi bangunan tersebut dengan menggunakan dana desa karena bangunan tersebut peranya sangat penting bagi masyarakat desa. Karena sudah tidak ada larangan bangunan pemerintah direhab kembali dengan menggunakan dana desa.
\"Contohnya sudah banyak dan tidak menimbulkan masalah. Akan tetapi proses perehaban bangunan tersebut harus disertai dengan rekomendasi yang jelas dari pihak desa, mengenai bangunan mana yang akan direhab serta di peruntukan untuk apa bangunan itu, dan setelah persyaratannya lengkap baru diusulkan ke dinas PU selaku pemelihara aset bangunan tersebut,\" tandasnya.(127)