10.276 KTP Invalid Dibakar

Kamis 20-12-2018,11:05 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, kemarin (19/12) pagi melakukan pemusnahan sebanyak 10.276 keping KTP Invalid. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar. “Sebanyak 10.276 keping KTP kita musnahkan dengan cara dibakar,” sampainya.

Kepala Dukcapil Kabupaten Mukomuko, H Badri Rusli SH didampingi Sekretaris Drs Yan Daryat mengatakan, pemusnahan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Mendagri Penatausahaan e-KTP rusak atau invalid.

Contohnya, KTP yang tidak berlaku lagi, pemegang identitas pindah alamat, berganti pekerjaan, berganti status dan lainnya. Termasuk KTP manual dan telah diganti dengan e-KTP. Dalam pemusnahan ini, Yan Daryat menyampaikan, bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan tetap aman. Serta pemusnahan akan terus berlanjut dan sesuai dengan KTP yang ada dan ditemukan invalid.

“Pemusnahan ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dan pemusnahan dengan cara dibakar ini akan berlanjut secara berkala,”ujarnya. Ia juga menyampaikan, sebelum pemusnahan tersebut dibuat berita acara dan disaksikan oleh pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya,”pungkas Yan. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait