MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pembangunan Masjid Agung dengan nilai kontrak Rp 9,6 miliar lebih, dipastikan tidak selesai sesuai dengan kontrak yang ada hingga 18 Desember 2018. Namun proyek pemerintah itu tetap dilanjutkan, karena Pemkab Mukomuko bersama pihak-pihak terkait telah menyepakati dan dibuat berita acara proyek itu dilakukan perpanjangan waktu dengan adendum kontrak.
“Proyek pembangunan masjid ini dilanjutkan dengan perpanjangan waktu dengan adendum,” sampai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (17/12).
Adendum kontrak dilakukan,kata Apriansyah, adanya penambahan waktu pekerjaan hingga 30 Desember tahun ini. Dengan dasar, selain pihak penyedia kontraktor telah mengajukan permohonan, juga ada penambahan volume dalam perjanjian adendum tersebut. “Penambahan volumenya pada ornamen berbahan GRC di sekeliling gedung mesjid,”bebernya.
Ia optimis, dengan adanya addendum, pekerjaan fisik Masjid Agung tahap II akan rampung seratus persen. “Hingga hari ini (kemarin), pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan tersebut mencapai 90 persen,”lanjutnya. Sebagaimana diketahui pekerjaan pembangunan Masjid Agung tahap II itu dikerjakan PT Bakti Muda Mandiri dengan Nomor kontrak 06/CK.34.02/SP/PUPR-MM/2018 dimulai pada 07 Mei 2018 yang lalu dan berakhir Selasa (18/12). Sedangkan pembangunan tahap satu, tahun 2017 lalu dengan nilai Rp 3 miliar.(900)