MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dion Hardiko Sumarto didampingi Hanif Latifatul Nisa menyampaikan, kepada seluruh elemen mansyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum, seperti melakukan gratifikasi. Baik antar pejabat dengan pejabat atau pejabat dengan pihak swasta.
“Segera laporkan kepada pihak berwajib kalau ada perbuatan tersebut,”tegas Dion, ketika memberikan materi kegiatan sosialisasi unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Mukomuko, Jumat (14/12) pagi.
Kegiatan yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko itu, dihadiri seluruh Kepala OPD, Camat dan perwakilan kepala desa (Kades) itu, Dion memastikan, jika KPK menerima laporan, langsung di proses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, gratifikasi tidak hanya berbentuk pemberian uang atau barang untuk melancarkan sebuah urusan saja. Tetapi perjanjian melalui surat atau secara lisan yang ada kaitannya dengan sebuah pekerjaan, juga masuk gratifikasi. Jika tidak ingin tersandung kasus hukum, seluruh pejabat dan pihak-pihak lainnya agar menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan berpedoman dengan hukum yang berlaku.
”Bekerjalah sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga para pejabat bekerja dengan tenang dan masyarakat mendapatkan pelayanan lebih maksimal dan pembangunan demi pembangunan dapat dijalankan dengan baik,”pesan Dion.(900)