Yusril menambahkan maka pengadilan menunda pelaksanaan Kepres tersebut sampai ada putusan yang berkekuatan tetap. Prosesnya berlangsung cepat karena waktu yang sangat mendesak, namun telah memenuhi ketentuan hukum acara tentang proses pemeriksaan cepat. Yusril mengaku Presiden telah memahami dan menghargai upaya pengadilan dalam melakukan kontrol terhadap keputusan Presiden. \"Beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan mentaatinya. Beliau telah memerintahkan Mendagri untuk melakukan penundaan,\" sambungnya. Tidak hanya itu, Yusril juga mengatakan jika hal itu tidak berlaku hanya bagi Agusrin, tetapi bagi semua kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Selanjutnya Pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberhentikan kepala daerah, jangan sampai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. \"Presiden menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan kepada Pemerintah agar Pemerintah terhindar dari kesalahan dalam mengambil keputusan,\" pungkas mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut.
Sebagaimana diketahui, PTUN memerintah penundaan pelantikan Junaidi Hamsyah setelah Agusrin Najamudin, Gubernur Bengkulu sebelumnya mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 tentang pemberhentian Agusrin dari jabatan gubernur dan mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah. Agusrin dan pengacaranya memasukan gugatan tersebut bersamaan dengan keluarnya putusan sela yang memerintahkan agar Mendagri untuk menunda pelaksanaan Keppres, yaitu 14 Mei 2012. Karena dikeluarkan pada hari bersamaan dengan dimasukannya gugatan, putusan ini dianggap terlalu cepat dan tidak memenuhi asas-asas peradilan yang baik. Pengadilan tersebut juga tidak mengagendakan pembacaan eksepsi dari pemerintah selaku tergugat.(**)