MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, menduga ada usaha pertambangan batu dan pasir atau galian C yang beroperasi tidak mengantongi perizinan. Galian C itu, beroperasi di wilayah Kecamatan Teras Terunjam, Selagan Raya dan Teramang Jaya.
“Kita temukan tiga usaha galian C pertambangan diduga tidak mengantongi perizinan, karena masa perizinannya sudah mati,” ujar Kepala DLH Kabupaten, drg Robin Linton Simanjuntak melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan, Fernandi SHut MSi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (13/12).
Langkah awal yang dilakukan kepada tiga usaha itu, kata Fernandi, diberikan teguran lisan dan tertulis supaya pengusaha itu menghentikan operasinya sementara sebelum ada izin resmi dari pemerintah. ”Ini kita temukan ketika monitoring beberapa waktu lalu,” katanya.
Ia menginggatkan kepada seluruh pengusaha galian C yang beroperasi mengikuti aturan yang ada. Jika perizinan usaha berakhir, agar segera mungkin memperpanjang ijin baru sehingga usaha yang dijalankan legal. Untuk kembali memastikannya,kata Fernandi, pihaknya bersama tim akan kembali ke lapangan. Selain monitoring, juga akan lebih memastikan tiga usaha yang telah ditegur untuk mengurus perizinan sudah menindaklanjuti teguran tersebut atau tidak.
“Dalam waktu dekat ini, kita turun lagi kelapangan. Jika masih ditemukan ada usaha galian C yang beroperasi, tetapi belum mengantongi ijin. Akan ada langkah tegas yang dilakukan,” lanjutnya.
Fernandi menambahkan, sekitar 30 usaha galian C berakhir izinnya pada Januari dan Februari 2019 mendatang. Para pemilik usaha galian C tersebut juga telah dingatkan agar mengajukan perpanjangan izin jika masih melanjutkan usahanya. Sejauh ini pemilik usaha galian C berhasil dikonfirmasi terkait usahanya tersebut sudah melakukan perpanjangan izin usaha atau belum. (900)