Berkeliaran, Orgil Ditangkap

Kamis 06-12-2018,13:34 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Bunga, warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko mengalami gangguan jiwa atau orang gila (Orgil). Kemarin (5/12) siang, ditangkap jajaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat saat tengah berkeliaran di wilayah Desa Sibak Kecamatan Ipuh.

“Bunga, kita amankan ketika berkeliaran di wilayah Kecamatan Ipuh,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Herlian SSos MSi, kemarin (5/12).

Dijelaskan Herlian, yang bersangkutan sejak 2016/2017 lalu, sudah tiga kali diantar Dinsos Kabupaten ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu, dan mendapatkan perawatan yang baik. Namun, penderita kembali mengalami gangguan jiwa. Diduga kurangnya perhatian dari pihak keluarga.

”Setiap Orgil yang sudah keluar dari rumah sakit jiwa. Oleh dokter, diberikan obat untuk diminum secara rutin dan harus diawasi. Kemungkinan pihak keluarga yang bersangkutan kurang mengawasi, termasuk obat yang harus diminum kemungkinan habis dan tidak lagi diberikan. Sehingga mengakibatkan yang bersangkutan penyakitnya kembali kambuh,”katanya.

Sebelum Orgil itu di rujuk ke rumah sakit jiwa, pihaknya menyerahkan terlebih dahulu kepada pihak keluarga. Karena setiap warga yang akan di rujuk ke rumah sakit jiwa di Bengkulu, harus ada persetujuan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

“Harapan kita, pihak keluarga yang bersangkutan pro aktif dan jangan membiarkan penderita tersebut berkeliaran bebas. Jika keluarga tidak mampu, agar menyampaikan permintaan bantuan ke OPD tersebut, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,”lanjut Herlian.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait