KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Mulai tahun depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang sudah harus mulai membayar bunga utang sebesar Rp 3,8 miliar. Pemerintah dan DPRD sudah sepakat mengalokasi anggaran tersebut dalam APBD 2019 yang disahkan beberapa waktu lalu.
Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE mengatakan, dalam jika ditahun pertama pemerintah harus membayar bunga. Sehingga di APBD disebutkan pos bunga utang yang nantinya akan ditempatkan direkening khusus pembayaran utang daerah. “Sudah ada anggarannya itu disebutkan pos bayar bunga utang. Nanti anggaran itu ditempatkan di rekening khusus,” ujar Aan.
Ia mengatakan, sebagai konsekuensi yang harus ditanggung daerah atas pinjaman sebesar Rp 60 miliar tersebut. Maka harus ada pembayaran bunga utang yang harus ditanggung oleh pemerintah. “Makanya kita sarankan agar pemerintah bisa meningkatkan PAD. Gali sumber-sumber PAD serta tutup kebocoran sumber PAD agar ada anggaran untuk bayar hutang,” kata Aan.
Pembayaran utang akan semakim membesar ditahun kedua, yakni 2020 sebab pemerintah diwajibkan mengangsur bunga jika dihitung waktu pembayaran tinggal dua tahun karena batas akhir di 2021. Maka tahun 2020 pemerintah diperkirakan harus membayar sekitar Rp 34 miliar. Hitungan bunga dan separoh pokok pinjaman.
“Kurang lebih sekitaran Rp 34 miliar, untuk kesepakatan posnya dimana atau anggaran mana yang harus dialokasi tinggal tunggu kesepakatan Bupati dan DPRD yang baru nantinya,” tegas Andrian Defandra, Senin (3/12).
Menurutnya, pemerintah dan jajaran harus bisa bergerak lebih kreatif untuk mendapatkan sumber-sumber pemasukan lain. Agar pembayaran hutang daerah tidak merugikan OPD karena harus dipangkas untuk mengalokasi dana pembayaran hutang tersebut.
Sebelumnya Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid menegaskan, jika pinjaman daerah jadi dilaksanakan dengan total anggaran Rp 59 miliar lebih. Jauh lebih kecil dari keinginan pemerintah yang sebelumnya mengajukan Rp 90,5 miliar. Karena tidak adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (320)