MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Setelah dipastikan pembebasan lahan yang diperuntukan perluasan lahan balai daerah dan rumah dinas (Rumdin) Bupati yang berlokasi di Jalan Danau Nibung, Kota Mukomuko, batal tahun ini. Karena pemilik lahan bertahan dengan harga tinggi. Sehingga di APBD 2019 mendatang, tidak lagi dianggarkan.
“Untuk sementara, setelah pembebasan tahun ini batal. APBD tahun 2019 tidak lagi menganggarkan untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut,” sampai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Edy Yanto dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (30/11).
Ia menyampaikan, pemerintah dalam menganggarkan untuk pembebasan lahan milik masyarakat yang diperuntukan kepentingan daerah dan fasilitas umum lainnnya berdasarkan aturan yang ada. Dalam penilaian ditentukan oleh Konsultan Jasa Pelayanan Publik (KJPP). ”Pebebasan lahan yang dilakukan pemerintah melibatkan pihak KJPP,”jelasnya.
Batalnya pembelian tanah milik masyarakat dengan luas 25x100 M2 tersebut. Pada pengusulan di APBD 2018 diperkirakan harga tanah tersebut Rp 125 ribu per meter persegi. Tetapi pemilik lahan meminta harga 350 ribu per meter persegi atau jika ditotalkan uangnya mencapai Rp 800 juta. Edi mengharapkan, kepada pemilik tanah agar dapat mendukung pembangunan daerah. Karena tanah memiliki fungsi sosial dan Pemkab Mukomuko dalam pembelian tanah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
“Harapan kami warga ikut berperan serta dalam mendukung pembangunan daerah. Salah satu terkait tanah yang akan dibebaskan pemerintah untuk kepentingan daerah,”ungkap Edy.(900)