Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK menuturkan, \"Banyak pelaku yang tercatat masih pelajar, sisanya putus sekolah dan pengangguran,\" ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dibawah umur tersebut terlibat berbagai aksi kriminal. Mulai dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 7 orang, pencurian dengan pemberatan (curat) 14 orang, pencabulan 19 orang, kekerasan terhadap anak 10 orang, melarikan anak dan kasus asusila (persetubuhan dan pencabulan) sebanyak 41 orang.
Hasil dari aksi kejahatan biasanya habis digunakan untuk foya-foya. Terkait proses hukum, tentunya penyidik Polres Bengkulu bakal menyesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak. Kasus persetubuhan anak dibawah umur misalnya, selama tahun 2018 tercatat ada sekitar 30 kasus. Hampir semua kasus pelecehan seksual melibatkan anak dibawah umur bermula dari gadget dan pergaulan bebas.
Melalui gadget siapa saja bisa mengakses internet, tidak sedikit juga anak-anak mengakses situs dewasa. Diduga termotivasi setelah mengakses situs dewasa, anak dibawah umur tersebut kemudian melakukannya dikehidupan nyata. Biasanya dengan teman dekat atau pacar.
\"Perkembangan teknologi saat ini membuat siapa saja bisa mengakses internet. Bagi yang masih berusia dibawah umur tentu rawan mendapatkan pengaruh negatif jika mengakses internet secara bebas,\" imbuh Kasat Reskrim.
Sudah seharusnya orang tua. Terutama yang memiliki anak perempuan beranjak dewasa, agar lebih intensif mengawasi keseharian anaknya. Batasi penggunaan gadget, awasi anak bergaul dengan siapa. Jangan sampai menjadi korban pelecehan seksual, karena akan berdampak kepada faktor psikologis anak.(167)