ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan kartu nikah elektronik. Kartu nikah ini memudahkan pencatatan pernikahan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan data kependudukan serta catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski sudah diluncurkan, namun belum diterapkan di Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Bengkulu Utara, H Heriansyah kepada Bengkulu Ekspress baru-baru ini. \"Penerapan kartu nikah belum dilaksanakan di Bengkulu Utara. Penerapan itu masih di kota besar, mungkin awal tahun depan baru diterapkan di sini,\" katanya.
Heriansyah menjelaskan, saat ini masih tahap sosialisasi dan persiapan, bentuk kartu dan teknisnya seperti apa, sehingga begitu waktu launching nanti semuanya sudah keadaan siap termasuk masyarakat juga sudah siap. \"Saat ini masih tahap sosialisasi dan persiapan, dan kita masih menunggu petunjuk dari Kanwil Kemenag sperti apa nantinya,\" jelasnya.
Menurut Heriansyah, kartu nikah tersebut sangat efisien untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pencetakan kartu nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku nikah dan juga menjadi kartu identitas diri bahwa seseorang sudah menikah.
\"Jadi, seandainya bepergian jauh, pasangan suami-isteri tidak perlu lagi membawah buku nikah, ini sekedar untuk mempermudah saja,\" ungkapnya.
Heriansyah juga mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah ke depannya buku nikah akan dihapus atau tidak. \"Kita masih menunggu petunjuk dari Kanwil seperti apa tindak lanjutnya,\" pungkasnya.(127)