“Hingga bulan ini, baru tiga usaha pijat tradisional yang telah kita terbitkan rekomendasinya,” kata Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Winarto.
Diterbitkannya rekomendasi tersebut, kata Winarto, setelah pemohon melengkapi berkas persyaratan. Diantaranya, izin tertulis dari lingkungan tempat rencana usaha dilaksanakan, rekomendasi dari pemerintah desa ataukelurahan setempat. Meskipun rekomendasi diterbitkan,kata Winarto, pengusaha yang bersangkutan belum diperbolehkan beroperasi. Sebelum usaha itu mengantongi perizinan yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPTK) setempat.
“Disparpora hanya mengeluarkan rekomendasi, namun perizinan DPMPTK yang menerbitkan,”ujarnya. Winarto juga menyampaikan, tidak akan menghambat para pengusaha pijat tradisional yang akan menjalankan usahanya. Tetapi harus mengikuti prosedur,mekanisme dan peraturan yang ada.
“Kita tidak akan menghambat bagi siapapun yang akan membuka usaha dan meminta rekomendasi. Karena pijat tradisional adalah salah satu bagian dari kepariwisataan,”ungkap Winarto. (900)