MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kabar penting bagi para pencari kerja khususnya peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu. Pasalnya Pemkab Mukomuko dalam hal ini BKPSDM di undang Panselnas. Hal tersebut akan membahas terkait perangkingan calon peserta yang akan di ikutsertakan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKD). Karena pada pelaksanaan SKD, banyak peserta yang tidak lulus passing grade atau ambag batas.
“Untuk perangkingan tetap dilakukan Panselnas. Daerah hanya di undang khususnya tenaga admin operator di BKPSDM. Apa isi mendetailnya yang akan disampaikan Panselnas,akan diketahui setelah tenaga adimin di OPD itu pulang ke Mukomuko,”ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten, Jawoto SE SPd MPd melalui Sekretaris Edy Suntono SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress,kemarin (22/11).
Edy juga menyampaikan, telah menerima salinan PermenPAN dan RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil tahun 2018. Diantaranya menyebutkan peserta seleksi PNS tahun 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan SKB adalah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang diatur berdasarkan PermenPAN dan RB.
Diantaranya peserta SKD yang dimaksud adalah nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. “Nantinya ada berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan di ikutsertakan paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi.” Yang jelas untuk perangkingan kewenangan penuh Panselnas. Kita di undang untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait penerimaan CPNS tahun ini dan untuk pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya,”lanjut Edy. (900)