“Satu siswa Rp 600 ribu setahun. Masing-masing PAUD mendapatkan kucuran dana itu bervariasi, yang disesuaikan dengan jumlah siswa dan siswi di sekolah tersebut. Jika pelajarnya banyak, maka BOP yang diterima lebih besar pula,”demikian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Saburdi melalui Kabid PAUD, Darsono dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (20/11). Untuk proses dan mekanisme pencairan langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening masing-masing sekolah.
”Dispendikbud Kabupaten, hanya melayani administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ke lembaga PAUD swasta yang merupakan syarat sekolah tersebut mendapatkan dana BOP tahun 2018 ini,”jelasnya.
Ia juga menyampaikan, sekolah penerima dana BOP itu, sejak beberapa hari ini mengambil berkas untuk ditandatangani sebelum dana BOP tersebut ditransfer ke rekening masing-masing sekolah penerima. (900)