Terganjal Masa Jabatan Bupati
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang gagal merealisasikan pinjaman daerah ke PT SMI sebesar Rp 90,5 miliar. Pinjaman hanya bisa direaliasikan sebesar Rp 60 miliar. Karena teganjal izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Tjahjo Kumolo tidak memberikan izin kontrak pinjaman daerah dalam kurun lima tahun kedepan. Karena masa jabatan Hidayatullah Sjahid – Netti Herawati tinggal menyisakan waktu tiga tahun lagi.
“Setelah kita ke Kemendagri, SMI itu tidak setuju untuk lima tahun. Setujunya tiga tahun, mengapa tiga tahun karena masa jabatan saya tinggal tiga tahun,” terang Bupati.
Menurutnya, karena tenor atau jangka waktu pembayaran hanya tiga tahun maka pemerintah melakukan pengurangan jumlah pinjaman tinggal sebesar Rp 60 miliar. “Kalau SMI tidak ada masalah dengan jangka waktunya, tetapi kita yang keberatan. Jadi anggaranya kita kurangi,” kata Bupati.
Rencana pengembalian pokok pinjaman akan diangsur pemerintah secara bertahap dengan rincian 2019 sebesar Rp 15 Miliar, 2020 Rp 25 miliar dan 2021 sebesar Rp 15 miliar. “Untuk sasaran pembangunan tetap tiga titik yakni jalan Langgar Jaya, Jalan TWA dan KTNA. Hanya saja, speknya yang kita kurangan jika sebelum dirancang lebar 7 meter maka sekarang tinggal 5 atau 6 meter,” ucapnya.
Setelah tuntas perizinan di Kemendagri, Pemkab Kepahiang akan menyampaikan berkas pinjaman daerah tersebut ke Kementerian Keuangan agar mendapatkan pesetujuan lembaga-lembaga terkait. Sehingga rencana pinjaman daerah bisa direalisasikan tahun depan. (320)