KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejauh ini Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM terus melakukan penggodokan Surat Keputusan (SK) zonasi, terkait lokasi mendirikan toko tertentu. Hal ini dilakukan Pemkab Kepahiang guna mengantisipasi dari membludaknya toko - toko tertentu di Kabupaten Kepahiang yang sifatnya berdampak terhadap pedagang kecil.
Asisten II Setkab Kepahiang, Sudarno Kusuma SKM MM mengatakan, sekarang zonasi masih digodok dan dalam waktu dekat SK zonasi akan ditetapkan. Bila SK zonasi sudah ditetapkan, artinya toko - toko tertentu tidak bisa lagi untuk membuka tokonya di sembarangan lokasi sesuai dengan SK zonasi yang telah ditetapkan.
\"SK zonasi masih masih diproses dan dalam waktu dekat akan segera kita tetapkan, jadi para pemilik toko untuk melakukan penjualan juga harus berkaca terhadap zonasi yang telah ditetapkan nantinya,\" kata Sudarno.
Belum diketahui pasti dimana saja zonasi untuk pendirian toko tertentu yang diperbolehkan. Seperti misalnya nanti untuk Kecamatan Kepahiang kemungkinan dibatasi hanya beberap toko tertentu saja, begitu juga untuk kecamatan lain. Sehingga antara pedagang kecil dan toko tertentu bisa bersaing dalam melakukan penujualan.
\"Untuk pastinya kita lihat saja ketika SK zonasi sudah ditetapkan, kalau sekarangkan masih dalam proses penggodokan,\" demikian Sudarno. (320)