Rekomendasi Pijat Tradisional Belum Diterbitkan

Kamis 08-11-2018,12:15 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Usaha pijat tradisional yang ada di Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini belum ada satupun yang diterbitkan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata,Pemuda dan Olahraga (Disparpora) setempat.

“Hingga hari ini (kemarin), belum ada satupun usaha pijat tradisional kita terbitkan rekomendasinya,”ini disampaikan Kadisparpora Kabupaten, Winarto melalui Kabid Pariwisata, Yulia Reni dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Rekomendasi yang belum diterbitkan untuk usaha tersebut,kata Yuli, warga yang membuka usaha tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Diantaranya usaha itu, pekerja atau karyawannya harus memilik sertifikat dibidang ahli pijat, surat terdaftar penyehatan tradisional dan beberapa syarat lainnya.

”Beberapa poin syarat itu, memang cukup berat bagi warga yang membuka usaha tersebut. Karena usaha yang di jalankan saat ini, hanya sebatas usaha kecil rumah tangga. Bukan seperti usaha-usaha pijat yang ada seperti di kota-kota besar,”katanya.

Kendati demikian, pihaknya tengah meneliti lebih lanjut sebelum rekomendasi diterbitkan. Sehingga warga yang mengajukan permohonan itu dapat melanjutkan proses perizinan ke Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja.

“Empat warga yang telah mengajukan permohonan rekomendasi itu adalah tiga usaha pijat di wilayah Kelurahan Koto Jaya dan satu di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko tengah kita teliti lebih lanjut. Dan bagaimana usaha itu tetap berjalan, dan pihaknya tidak melanggar aturan yang ada,”lanjut Yuli.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait