KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – DPRD Kabupaten Kepahiang bergerak cepat menyikapi rencanan pemerintah pusat menggelontorkan dana kelurahan 2019. Seperti, mengajukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaran kelurahan.
Sehingga kelurahan bisa memiliki payung hukum dalam program dana kelurahan tersebut. Juru Bicara Bapem Perda DPRD Kepahiang, Rica Denis SSi MSi mengatakan, sebenarnya sebelum adanya rencana penganggaran dana kelurahan di APBN 2019. Pihaknya sudah merencanakan penyedian anggaran tersebut di APBD Kabupaten Kepahiang.
“Sebenarnya iya, Raperda tentang penyelenggaran kelurahan untuk merespon rencanan penggelontoran dana kelurahan dari pemerintah pusat. Tetapi sebelum adanya rencana di APBN, DPRD Kabupaten Kepahiang juga sudah mewacanakan itu, maka Raperdanya jadi inisiatif kita,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembahasan empat Raperda dimasa sidang ketiga DPRD Kabupaten Kepahiang sudah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi-fraksi, Selasa (6/11) dalam rapat paripurna mendengarkan pandangan fraksi atas usulan Raperda. Sehingga, anggota DPRD akan membahasan pasal demi pasal didalam Raperda agar nantinya bisa disahkan menjadi peraturan hukum.
Dimasa sidang ketiga, ada empat Raperda yang dibahas DPRD. Tiga diantaranya merupakan inisiatif anggota wakil rakyat, yakni Raperda Kabupaten Kepahiang tentang penyelenggaraan kelurahan, kedua Raperda Kabupaten Kepahiang tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta ketiga Raperda tentang tata cara penyusunan dan pembentukan Perda.
Sementara satu Raperda usulan eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yaitu Raperda Kabupaten Kepahiang Layak Anak yang tidak disahkan dalam masa sidang kedua dengan harapan dapat dibahas untuk melengkapi peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan pemerintahan dan menciptakan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah layak anak. (320)