Anggaran Bantuan Hukum Tak Terserap

Selasa 06-11-2018,12:14 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Anggaran sekitar Rp 220 juta yang diplotkan di APBD murni Tahun Anggaran 2018 yang diperuntukan bantuan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Mukomuko, tidak terserap.

”Belum ada satu rupiahpun anggaran bantuan hukum itu terserap,” sampai Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Zulhajrizal SH di konfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (5/11).

Menurutnya, tidak terserapnya anggaran itu dikarenakan tidak ada masyarakat yang mengajukan untuk meminta bantuan pendampingan hukum ke Pemkab Mukomuko.

“Walaupun ada, perkara sudah berjalan. Seharusnya untuk meminta pendampingan hukum itu harus dari awal atau sebelum warga yang tersandung suatu permasalahan hukum itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik penegak hukum,”katanya.

Ia juga menyampaikan, anggaran yang mencapai Rp 220 juta itu, ketika di pembahasan APBD Perubahan 2018, mayoritas anggarannya dialihkan ke kegiatan lainnya di luar kegiatan bagian hukum. Dan hanya disisakan anggaran untuk penanganan lima perkara hingga Desember mendatang. Jikalau anggaran tersebut juga tidak digunakan lagi, maka masuk silpa.

“Anggaran yang tetap diplotkan untuk lima perkara itu. Antisipasi Pemkab Mukomuko jikalau ada warga miskin yang menyampaikan permohonan untuk meminta pendampingan hukum. Plot anggarannya diperuntukan jasa pengacara, untuk satu perkara sekitar Rp 8 juta,”ungkap Zulhajrizal.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait