Usulkan Perda Kelurahan

Selasa 06-11-2018,10:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – DPRD Kabupaten Kepahiang mengusulkan rancanangan peraturan daerah (Raperda) tentang kelurahan untuk dibahas di masa sidang ketiga 2018. Legislatif mengajukan pembahasan Raperda soal penyelenggaraan kelurahan agar dapat dijadikan Perda di akhir tahun ini. Usulan pembahasan Raperda disampaikan juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Kepahiang, Rica Denis SSi MSi dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda esekutif dan legislatif, Senin (5/11).

“Rancangan Perda atas usulan prakarsa DPRD (Inisiatif), yaitu pertama Raperda Kabupaten Kepahiang tentang penyelenggaraan kelurahan, kedua Raperda Kabupaten Kepahiang tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta ketiga Raperda tentang tata cara penyusunan dan pembentukan Perda,” ujar Rica Denis.

Kemudian, eksekutif atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mangajukan satu Raperda untuk dapat dibahas serta disahkan menjadi produk hukum di akhir tahun ini. Raperda Kabupaten Kepahiang layak anak yang tidak disahkan dalam masa sidang kedua dengan harapan dapat dibahas untuk melengkapi peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan pemerintahan dan menciptakan Kabupaten Kepahiang sebagai daerah layak anak.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, H Badarudin AMd didampingi Waka 1, Andrian Defandra SE dan Waka 2 Syaparudin S serta dihadari 15 orang anggata wakil rakyat, kepala OPD, unsur FKPD serta Bupati Kepahiang, Hiadayatullah Sjahid dan Wabup, Netti Herawati. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait