MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kabar penting bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Karena, mulai terhitung Senin (5/11), Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko mulai aktif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini (kemarin), kita lakukan penataan kesiapan kantor. Sehingga masyarakat yang mencari keadilan merasa nyaman,” sampai Ketua PN Mukomuko, Nur Kholis SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (2/11).
Nur Kholis juga menyampaikan, PN Mukomuko akan melayani perkara pidana dan gugatan perdata. Termasuk melayani pengadilan perceraian, khususnya untuk warga yang agamanya non muslim. Pria yang tampak terbuka kepada rekan wartawan itu menyampaikan, ada tiga hakim di PN Mukomuko. Yakni dirinya yang juga Ketua PN Mukomuko, Wakil Ketua, Junita Panca dan Fahrur Rozi yang diketahui asli putra Bengkulu.“Setiap ada agenda sidang, kita bertiga yang menyidangkan,”ujarnya.
Meski sudah dilantik sejak 31 Oktober 2018, Nur Kholis mengaku, belum ada berkas perkara yang masuk. Sehingga belum ada dilakukan penjadwalan untuk persidangan. Dan berkas perkara yang akan disidangkan di PN Mukomuko,dipastikan tidak akan ada berkas dari PN Argamakmur yang dilimpahkan ke PN Mukomuko. “Berkas-berkas yang sudah ke PN Argamakmur, tetap dilanjutkan di PN Argamakmur dan penyelesaiannya di PN tersebut,”bebernya.
Ditanya terkait belum ada rumah tahanan (Rutan), Nur Kholis berharap, adanya sinergitas semua pihak. Diantaranya, Pemkab Mukomuko, Kejari,Polres dan Kodim 0428/Mukomuko. Pasalnya, lebih baik jika seluruh tahanan ada di Kabupaten Mukomuko. Sehingga masyarakat yang mencari keadilan dan keluarga yang akan berkunjung tidak harus lagi ke Argamakmur atau ke Kota Bengkulu yang membutuhkan waktu berjam-jam melalui angkutan transportasi darat.
“Harapan kita di Kabupaten Mukomuko sudah ada Lapas. Terkait hal itu, dan lebih paling berkompeten KemenkumHAM dan eksekutif yang lebih tahu, karena bisa koordinasi ke sana. Khusus di PN Mukomuko saat ini hanya ada ruang tahanan sementara ketika ada sidang saja. Selanjutnya , tahanan itu harus di lakukan penahanan di Rutan dan Lapas,”ungkap Nur Kholis. (900)