DPO Curanmor Dibekuk

Rabu 31-10-2018,13:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko beberapa hari lalu berhasil membekuk terduga pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga terlibat di empat tempat kejadian perkara (TKP). Kedua DPO itu, Fe (22) warga Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko dan Ri (21) warga Desa Tanjung Mulya Kecamatan XIV Koto.

”Keduanya DPO Polres Mukomuko sejak tahun 2013 lalu dan terlibat di empat tempat kejadian perkara (TKP),” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Hasdi dan Kasat Reskrim, AKP David.

Disampaikan Kapolres, Fe dan Ri kabur keluar dari Kabupaten Mukomuko. Terlebih setelah satu orang rekan mereka berhasil ditangkap dan telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman.“Keduanya berpindah-pindah tempat, kita terus melakukan penyelidikan. Kita mendapatkan informasi keduanya kembali dan ada di Mukomuko, sehingga anggota langsung bergerak. Setelah yakin itu tersangka yang DPO, keduanya langsung ditangkap di kediaman masing-masing,”bebernya.

Polisi juga meringkus Yu (24) warga Lampung. Yu mencuri motor temannya sendiri, yang sudah memberi ia tumpangan tempat menginap selama satu minggu di Mukomuko. Korban mengenal Yu ketika di Pekan Baru. Setelah itu berpisah dan pulang ke daerah masing-masing.

Setahun kemudian, Yu menghubungi korban, berdalih hendak mencari pekerjaan. Akhirnya Yu ke Mukomuko dan diberikan tempat menginap dikediaman korban. Satu minggu berlalu, korban dikagetkan motor Honda Beat miliknya sudah tidak ada di dalam rumah. Saat itu, kunci motor ia biarkan tergantung di kontak motor. Merasa aman, karena motor juga diparkirkan di dalam rumah. Kejadian tersebut terjadi September 2018. Setelah berhasil membawa motor, tersangka langsung kabur membawa motor ke Lampung.

”Yu berhasil kita tangkap dan dibawa ke Mukomuko. Ini setelah pihaknya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Lampung. Yu berhasil ditangkap setelah sekitar satu bulan penyelidikan,”ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait