Peserta SKD Wajib Bawa Tanda Pengenal

Selasa 30-10-2018,11:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Bahan perhatian bagi 2.945 pelamar tes CPNS di lingkunga Pemda Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, jika saat ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan, mereka tidak membawa tanda pengenal, mereka dilarang masuk ke lokasi ujian.

“ Para peserta harus membawa tanda pengenal saat ujian, jika tidak dibawa maka tidak boleh masuk,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, H Minarman SH melalui Kabid Pengadaan, Informasi Kepegawaian, Mutasi dan Promosi (PIMP), Nico Dwipayana SSTP MM MH.

Nico mengatakan, tanda pengenal yang harus dibawa saat tes ada 2 yakni Kartu Tanda peserta Seleksi (KTPS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga saat memasuki ruangan ujian, peserta harus menunjukan kedua kartu tersebut ke panitia. Selain itu, peserta juga harus membawa alat tulis sendiri. Serta harus sudah di lokasi sebelum ujian tes dimulai. “ Satu jam sebelum tes, peserta sudah ada di lokasi, jika telat langsung gugur,” imbuhnya.

Nico menjelaskan, tes SKD CPNS di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan, digelar selama 2 hari di UPT BKN Bengkulu yakni 10 dan 11 November. Ke- 2.945 pelamar yang lulus seleksi administrasi dibagi dalam 7 sesi. Dari 2.945 peserta rinciannya 1.348 peserta formasi tenaga guru umum, 975 peserta tenaga teknis dan formasi khusus serta 622 tenaga kesehatan.

Saat tes, peserta juga harus memakai pakaian yang rapi, sopan dan memakai sepatu. “Saat tes, peserta dilarang menggunakan kaos oblong, celana jeans dan sandal,” tutup Nico. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait