ARGA MAKMUR, BENGKULU EKSPRESS - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Para pelaku yang diamankan ini merupakan sindikat narkoba sekaligus pemakai yang sudah lama masuk dalam bidikan aparat. Kelimanya yakni UN (23), WN (28), TZ (37), YD (25) dan EP (21). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM pada press confrence, kemarin, (22/10).
\"Hari ini kita melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka sindikat narkoba yang berada di wilayah Polres Bengkulu Utara dengan TKP yang berbeda,\" kata Kapolres.
Dijelaskan, penangkapan kelima sindikat ini berwal dari penangkap UN (23) warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah pada tanggal 3 Oktober lalu. Berdasarkan pengembangan UN (23) dengan barang bukti satu paket sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap WN (28) yang juga wrga Desa Karang Tinggi, Benteng.
\"Dari informasi dari masyarakatlah kita melakukan penangkapan kepada saudara UN. dan dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan pengembangan kembali, dan akhirnya menangkap kembali saudara WN dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu,\" terang Kapolres.
Ia menambahkan bahwa dari berdasarkan pengembang tersebut pihak polres melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TZ (37) di Desa Talang Empat. TZ merupakan warga Kota Bengkulu yang berlamatkan di Jalan Beringin Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.\"TZ ditangkap pada hari Kamis (4/10) lalu di Desa Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang jarungannya merupakan dari lapas dengan total 3,20 gram\" ungkapnya.
Selanjutnya, tanggal 16 Oktober lalu, Sat Resnarkoba bersama personel Polsek Pondok Kelapa mengamankan 2 tersangka lagi yakni YD (25) dan EP (21), dimana kedua tersangka ini hendak mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Pondok Kelapa dearah Padang Jaya, Desa Marga Sakti. \"Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan diberikan imbalan sabu dan uang Rp 500 ribu,\" terang Kapolres.
Kelima tersangka dijerat pasal 112 dengan ancaman kurungan 5 hingga 10 tahun.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bengkulu Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara untuk tidak menggunakan barang haram tersebut, khususnya anak-anak muda.\"Say no to drug, katakan tidak kepada narkoba. Jauhi narkoba karena itu dapat merusak bangsa ini. Khususnya anak muda, masih banyak cara lain untuk mengepresikan eksistensi diri tanpa harus menggunakan narkoba,\" tukasnya.(cw1)