KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 27 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) eks napi koruptor dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang masih terimah gaji. Pembayaran dilakukan karena para abdi negara tersebut masih melakukan kewajiban sebagai pegawai negara sesui dengan penempatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir mengatakan jikapun nantinya ke-27 ASN tersebut diberhentikan atau dipecat karena perkara hukumnya. Maka urusan gaji yang sudah dibayarkan Pemkab Kepahiang setiap bulannya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk menentukannya. “Kalau sudah dipecatnya nantinya maka urusan gaji jadi urusan BPK apakah temuan atau tidak. Kalau saat ini kita tetap bayarkan gajinya secara penuh,” tegas Zamzami.
Ia mengatakan terkait dengan rencana pemecatan para ASN yang sudah menjalani hukuman atas perbuatan korupsinya akan mendapatkan kepastian dibulan desember mendatang. Sebab, pemerntah sudah tidak ada jalan lainnya untuk memperjuangkan supaya 27 ASN Kabupaten Kepahiang itu bisa dipertahankan sebagai abdi negara.
“Sudah tidak ada jalan lagi, kita sudah melaksanakannya tetapi cela aturannya belum ada. Kita masih tunggu hingga desember,” sebutnya.
Sementara Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid tidak menampik jika pihaknya sudah tidak bisa berbuat banyak untuk mempertahankan 27 ASN. Karena secara aturan harus dilaksanakan, tetapi Pemkab Kepahiang masih menunggu kebijakan didaerah-daerah lain terkhusus Provinsi Bengkulu. “Kita intip-intip daerah lain dulu, bagaimana nanti kita lihat,” singkatnya. (320)