MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, drg Robin Linton Simanjuntak mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha jual beli daging yang melakukan pemotongan secara mandiri, agar membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Menurutnya, SPPL tersebut adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari kegiatan usaha tersebut.
“SPPL penting dan harus dikantongi pihak pengusaha yang bersangkutan. Ini untuk kepentingan masyarakat khususnya warga yang berdomisili di sekitar usaha tersebut, karena dikhawatirkan ada dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik,”jelasnya.
Robin menyebutkan, jikalau ada aktifitas pemotongan, dipastikan ada limbah dari sisa perut atau kotoran sapi. “Kotoran itu yang kita maksud dan harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan yang ada,” bebernya. Robin juga menyampaikan, hasil peninjauan sementara pihaknya, ada dua usaha penjual daging yang melakukan pemotongan sapi secara mandiri, namun belum memiliki SPPL.
Dua usaha itu berlokasi di Kecamatan Penarik dan Kota Mukomuko. “Pengusaha itu sudah kita tinjau ke lapangan dan disampaikan secara lisan agar membenahi pengelolaan limbah pemotongan tersebut,”ungkap Robin. (900)